Tag Archives: budaya aceh
Gadai tanah adalah perjanjian antara seseorang yang punya tanah untuk menyerahkan tanahnya kepada orang lain untuk dapat menerima sejumlah uang tunai atau emas dengan permufakatan bahwa yang menyerahkan berhak kembali dengan jalan membayar sejumlah uang yang sama. Menggadaikan tanah hak miliki jarang dilakukan oleh masyarakat Aceh. Seandainya masih ada jalan yang dapat ditempuh untuk memeperoleh sejumlag uang dengan gandai sedapat mungkin dihindarkan.
Si penerima gadai tidak boleh meminjamkan dan menyerahkan barang yang digadaikan itu kepada pihak lain tanpa persetujuan pemiliki tanah. Gadai harus ditebus sebesar yang digadaikan namun ada juga kasus karena uang gadai yang terlalu besar bahkan sudah mencapai harga jual dari tanah tersebutdan pemilik tanah tidak sanggup lagi membayar, maka akan jual kepada yang menggadaikan atau kepihak lain.
Pembuat perjanjian gadai tanah haruslah bersifat terang dalam artian dilakukan dihadapan keuchik (kepala desa) dan dijelaskan tanah tersebut terletak dimana ditambah serang saksi yang biasanya adalah teungku meunasah. Di zaman dahulu, perjanji gadai tanah dibuat sacara lisan didepan penguasa setempat (keuchik) dan tengku meunasah. Namun sejak zaman penjajahan Belanda perjanjian gadai dibuat secara tertulis.
Dalam masyarakat Aceh ada rasa malu apabila menggadaikan tanah miliknya kalau tidak sangat terpaksa karena gadai adalah hutang dan berhutang dianggap sebagai bencana dunia atau sering disebut neuraka donya (neraka dunia).
Kalau orang hendak menggadaikan tanahnya terlebih dahulu ditawarkan kepada saudara dekat, kalau saudara dekatnya tidak ada yang berhasrat untuk menerima baru gadai tersebut ditawarkan kepada yang tanahnya berbatasan dengan tanah yang ingin digadaikan selanjutnya kepada orang sekampung dan akhirnya kepada siapa saja yang mau. (Buku Adat istiadat masyarakat Aceh – 2002 Dinas Kebudayaan Provinsi Aceh)




